JAKARTA,Majapahittv.com — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil signifikan. Hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan penonaktifan ratusan ribu akun anak di bawah 16 tahun di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Pemerintah mengapresiasi komitmen TikTok yang telah menyatakan kepatuhan terhadap regulasi tersebut, termasuk menetapkan batas usia minimum dan melakukan pembaruan sistem secara berkala.
Menurut Meutya, langkah ini menjadi awal yang positif dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus menjadi dorongan bagi platform lain untuk melakukan hal serupa.
“Kami berharap platform lain segera menyampaikan langkah konkret, termasuk jumlah akun yang telah ditangani,” katanya.
Sementara itu, pemerintah menilai Roblox masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS. Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian global, masih terdapat celah yang memungkinkan interaksi dengan pihak tak dikenal.
“Masih ada loophole dalam sistemnya, sehingga belum bisa dikategorikan patuh,” tegas Meutya.
Di sisi lain, beberapa platform seperti X, Bigo Live, serta layanan milik Meta seperti Instagram, Threads, dan Facebook, telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, bukan sekadar pilihan.
Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala, serta tidak segan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi standar pelindungan anak di ruang digital.[DaBon]






