GERTAK Soroti Dugaan Korupsi Impor di Bea Cukai, Ini Alasannya

Dewan Pendiri GERTAK, Hilman Firmansyah.(Dok pribadi).

MajapahittvCom, Jakarta – Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) menyoroti penanganan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Organisasi tersebut menilai Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, merupakan sosok yang berani membongkar dugaan praktik korupsi yang disebut telah mengakar di lingkungan institusi tersebut.

Dewan Pendiri GERTAK, Hilman Firmansyah, mengatakan Presiden Prabowo Subianto menaruh harapan besar kepada Djaka Budi Utama untuk membenahi DJBC dan mengungkap dugaan jaringan korupsi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurut Hilman, penunjukan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai bukan tanpa alasan. Sebagai mantan prajurit, Djaka disebut memiliki karakter tegas, lurus, dan tidak kompromistis dalam menjalankan tugas.

“Sejak dilantik memimpin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi membawa perubahan drastis yang belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Hilman dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Hilman mengklaim Djaka Budi menindak berbagai oknum di lingkungan DJBC, mulai dari pejabat eselon, penyidik, petugas lapangan hingga pihak-pihak yang diduga berlindung di balik pengaruh pejabat tinggi.

“Ratusan oknum Bea dan Cukai yang bermasalah sudah dicopot dari jabatannya, dipindahkan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Hal inilah yang membuat lingkaran korupsi lama merasa terancam, lalu melancarkan serangan fitnah, tuduhan palsu, dan tekanan besar kepada dirinya,” ujar Hilman.

Ia juga mengklaim Djaka Budi terus mengumpulkan data dan bukti yang kemudian mendorong terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 pengusaha logistik dan jasa pengurusan impor di kawasan Tanjung Priok pada akhir Mei lalu.

Menurut Hilman, para pengusaha yang diamankan tersebut justru mengaku selama ini menjadi korban dugaan pemerasan sistematis oleh oknum internal.

“Mereka mengaku telah bertahun-tahun menjadi korban pemerasan sistematis dari oknum penyidik internal, yang membuat mereka terpaksa membayar uang tenang setiap bulan demi kelancaran usaha,” katanya.

Hilman menyebut, berdasarkan pengakuan tersebut, setiap perusahaan diduga diminta menyetor uang antara Rp25 juta hingga Rp150 juta setiap bulan, tergantung skala usaha. Nominal yang lebih besar disebut harus dibayarkan apabila terdapat dugaan pelanggaran atau untuk memperlancar proses impor dalam jumlah besar.

Ia juga menyatakan uang tersebut diduga tidak masuk ke kas negara, melainkan mengalir kepada sejumlah oknum lintas instansi. Salah satunya disebut merupakan seorang oknum aparat penegak hukum berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pejabat tinggi negara.

Menurut Hilman, oknum tersebut diduga memiliki peran strategis dalam pengaturan aktivitas impor dan ekspor.

“Siapa pun yang tidak mau patuh dan membayar, akan diganggu usahanya, barang ditahan berbulan-bulan, hingga dikenakan denda yang tidak wajar,” ujarnya.

Hilman mengklaim data yang telah diserahkan Djaka Budi Utama kepada Istana menunjukkan dugaan praktik korupsi tersebut beroperasi secara terstruktur dan mencakup empat sektor utama dengan potensi kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp2,3 triliun per tahun.

Empat sektor yang dimaksud meliputi:

Dugaan manipulasi klasifikasi barang impor sehingga bea masuk dipangkas hingga 90 persen.

Dugaan penyalahgunaan di sektor cukai, termasuk jual beli pita cukai palsu dan pengurangan pembayaran cukai rokok serta minuman beralkohol.

Dugaan ekspor ilegal komoditas strategis seperti kayu, hasil tambang, dan minyak sawit.

Dugaan penyelesaian perkara pelanggaran melalui praktik suap sehingga pelaku terhindar dari proses hukum.

Hilman menilai dugaan praktik tersebut dapat berlangsung selama bertahun-tahun karena diduga mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu.

Ia menyebut langkah Djaka Budi Utama menjadi titik awal pembenahan menyeluruh di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kami mendesak KPK untuk membongkar kasus dugaan suap impor di DJBC yang telah menggurita sejak lama serta mengungkap sejumlah nama yang diduga menerima setoran dari ratusan pengusaha forwarder selama ini,” pungkas Hilman.