Perpres Baru KNIU Terbit, Fadli Zon Sebut Langkah Strategis Diplomasi Budaya Indonesia

JAKARTA,MAJAPAHITTV.COM – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU). Regulasi yang diundangkan pada 13 Mei 2026 itu mengatur penataan kelembagaan KNIU sekaligus memperkuat koordinasi Indonesia dalam berbagai program UNESCO.

Dalam beleid tersebut, KNIU ditetapkan sebagai organisasi tingkat nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. KNIU bertugas mendukung pelaksanaan kerja sama Indonesia dengan UNESCO di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi.

Struktur baru KNIU menempatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Pengarah. Adapun Menteri Kebudayaan menjabat sebagai Ketua KNIU. Anggota komisi ini terdiri atas Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Perpres tersebut juga mengalihkan fungsi Sekretariat KNIU ke Kementerian Kebudayaan. Secara ex officio, tugas sekretariat dijalankan oleh unit organisasi yang membidangi diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan. Pejabat tinggi madya pada unit tersebut bertindak sebagai Pelaksana Harian KNIU.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan penataan kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional. Menurut dia, kebudayaan menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kerja sama global sekaligus memperjuangkan kepentingan nasional.

“Penataan KNIU melalui Peraturan Presiden ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum global. Kebudayaan merupakan modal strategis bangsa dalam membangun kerja sama internasional dan memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat dunia,” kata Fadli Zon dalam keterangan resminya.

Berdasarkan Pasal 23 Perpres Nomor 31 Tahun 2026, seluruh dokumen dan administrasi KNIU harus dialihkan ke Kementerian Kebudayaan paling lambat dua bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Sementara itu, pembiayaan operasional KNIU akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Kebudayaan.

Pemerintah berharap penataan kelembagaan ini dapat meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar-kementerian serta lembaga dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia di UNESCO. Dengan struktur baru tersebut, kontribusi Indonesia dalam berbagai agenda internasional diharapkan semakin kuat dan terintegrasi.

(Dabon)