JAKARTA,Majapahittv.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, hingga kepastian kerja bagi pekerja di berbagai sektor.
Peringatan May Day turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah berfokus pada kepentingan rakyat, khususnya kaum pekerja. Ia menyebut sejumlah regulasi baru sebagai “kado” bagi buruh Indonesia pada momentum May Day 2026.
“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden.
Sejumlah kebijakan baru yang diumumkan meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 mengenai ratifikasi Konvensi ILO 188 guna menjamin perlindungan awak kapal perikanan.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Dalam kesempatan yang sama, Presiden menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
Pemerintah turut mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan praktik alih daya (outsourcing) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Selain kebijakan baru, Presiden juga memaparkan berbagai program yang telah berjalan sejak 2025. Di antaranya kenaikan upah minimum melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah seperti nelayan dan petani.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga ditingkatkan menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja. Program lain mencakup pelatihan vokasi, penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada pertengahan 2025.
Pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja serta membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berharap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia dapat terus meningkat secara berkelanjutan.






