Urgensi Pembaruan RKUHP dalam kontek Informasi Publik

 

majapahittv.com JAKARTA- Pemerintah terus berupaya melaksanakan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu hal penting yang disosialisasikan adalah mengenai urgensi pembaruan RKUHP yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI melalui webinar Urgensi Pembaruan RKUHP Dalam Kontek Informasi Publik, Senin (5/12/2022).

Hasyim Gautama, Direktur Tatakelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen IKP Kominfo RI mengatakan sebagai Kementerian yang memantau arus informasi di media massa maupun internet menemukan salah satu hoaks tentang RKUHP adalah soal hukuman mati.

Dikatakannya terdapat dua faktor utama pemicu hoaks yakni faktor kepentingan dan faktor ekonomi. Untuk meminimalisir terperdaya oleh hoaks dibutuhkan kemampuan literasi yang baik dalam mengkonsumsi informasi.

Yan Permenas Mandenas, Anggota Komisi I DPR
menyampaikan mendukung penuntasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Pemerintah dan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022 ini sehingga dapat segera diterapkan.

Steve Rick Elson Mara, Tokoh Muda Indonesia asal Papua menyampaikan kenapa mesti dilakukan pembaruan dimana NKRI merupakan negara yang berlandaskan hukum dimana hukum tersebut harus merupakan produk hukum sendiri sebagaimana sejarah KUHP saat ini merupakan warisan produk hukum Belanda.

“Sudah sepatutnya berubah karena hukum kita merupakan warisan produk hukum Belanda,” ucap Steve L Mara, dalam paparannya, Selasa (5/12/2022).

Alasan lainya tambah Steve adalah perlunya dilakukan pembaruan karena KUHP sudah berlangsung lama yang merupakan produk hukum warisan penjajah.

Masih menurut magister Unhan ini menyimpulkan bahwa KUHP merupakan aturan hukum pidana peninggalan Belanda yang sudah berlaku sejak tahun 1918 dan telah direvisi secara parsial.

Kedua, KUHP adalah produk hukum yang perlu disesuaikan dengan perubahan masyarakat, perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern. U

“KUHP saat ini memiliki kecenderungan menghukum, tidak memiliki alternatif sanksi pidana serta belum pedoman pemindanaan
Pembaruan KUHP di Indonesia diharapkan dapat menjadi langkah baru penegakan hukum di Indonesia yang lebih modern dan profesional,” tandasnya. []

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button