majapahittv.com JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (11/3), mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang menyasar sekitar 9,4 juta penerima manfaat. Besaran THR dan Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN di instansi pusat, prajurit TNI-Polri, serta hakim. Untuk ASN yang bekerja di instansi daerah, besaran tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Adapun pensiunan akan menerima THR berupa uang pensiun bulanan. Pembayaran THR akan dimulai dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, yakni pada Senin, 17 Maret 2025, sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat meringankan beban para pegawai dan pensiunan, serta mendukung perekonomian nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga selama mudik dan libur Lebaran.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sektor publik, memperkuat daya beli masyarakat, dan meningkatkan kualitas hidup bagi ASN serta pensiunan.Foto : setpres.
Maja tv .