Pemerintah Luncurkan Katalog Elektronik LKPP Versi 6, Wajib Digunakan oleh K/L/Pemda pada 1 Januari 2025

Kett Foto : Kepala LKPP Hendrar Prihadi (Hendi)

Majapahittv.com,Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Versi 6 pada Selasa, 10 Desember 2024, di Istana Negara, Jakarta. Peluncuran ini merupakan langkah besar dalam transformasi digital pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Katalog Elektronik Versi 6 hadir dengan berbagai fitur baru yang akan mempermudah proses pengadaan, termasuk integrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri. Sistem ini memungkinkan kemudahan pembayaran untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) serta menyediakan kemudahan untuk melakukan e-audit dan monitoring transaksi secara real-time.

Presiden RI: Efisiensi dan Penghematan Anggaran

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Katalog Elektronik V6 bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga langkah strategis untuk mengurangi potensi tindak korupsi dalam pengadaan barang/jasa. Presiden menyebutkan bahwa dengan penggunaan katalog elektronik, pemerintah berpotensi menghemat 20 hingga 30 persen anggaran belanja negara, yang mencapai ratusan triliun setiap tahunnya. Penghematan ini berasal dari efisiensi biaya administrasi dan waktu, yang kini bisa dilakukan lebih cepat melalui otomatisasi.

“Transformasi digital ini akan mengubah cara kita melakukan pengadaan barang/jasa secara lebih efisien dan transparan, sekaligus berpotensi menghemat anggaran negara,” ujar Presiden.

Katalog Elektronik V6: Inovasi untuk Efisiensi dan Transparansi

Kepala LKPP Hendrar Prihadi (Hendi) menyatakan bahwa Katalog Elektronik Versi 6 merupakan terobosan penting dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Fitur-fitur terbaru dari sistem ini memberikan kemudahan bagi pengguna untuk memantau proses pengadaan secara lebih transparan, dengan informasi yang lebih jelas mengenai harga, spesifikasi produk, dan gambar barang yang ditawarkan.

“Dengan Katalog Elektronik V6, masyarakat bisa lebih mudah mengakses dan memantau proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Kami berharap inovasi ini akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam transaksi pengadaan,” kata Hendi.

Penggunaan Katalog Elektronik V6 Wajib Mulai 1 Januari 2025

Setelah melalui uji coba di lima Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda), termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah, Katalog Elektronik V6 kini telah diluncurkan secara resmi. Sebagai langkah selanjutnya, pemerintah mengimbau seluruh K/L/Pemda untuk mulai menggunakan Katalog Elektronik V6 pada 1 Januari 2025.

Pemerintah berharap peluncuran ini dapat memperkuat ekonomi kerakyatan dengan mendukung ekosistem industri dalam negeri yang lebih kompetitif dan transparan.

Transformasi Digital untuk Indonesia Emas 2045

Pemerintah juga mengajak semua pihak untuk memanfaatkan berbagai fitur baru yang ditawarkan oleh Katalog Elektronik V6, demi mewujudkan pengadaan barang/jasa yang lebih berintegritas, transparan, dan akuntabel, dalam rangka mendukung Indonesia Emas 2045.

( Kelana Peterson) @ Ig : Kelana luntang  lantungh