Musyawarah Nasional PAPPRI 2022

JAKARTA, majapahittv.com | Musyawarah Nasional Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Ke-VIII yang berlangsung di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 7-8 Maret lalu, resmi memilih Tony Wenas sebagai Ketua Umum (Ketum) PAPPRI periode 2022-2027.
-
Fitri Carlina di AMI Awards 2023September 23, 2023
-
Webinar FFWI XIII: Merintis Jalan Menjadi Aktor Terbaik dan PopulerSeptember 16, 2023
Tony Wenas menggantikan Ketua Umum PAPPRI periode 2017 – 2022 yakni AM. Hendropriyono yang telah habis masa jabatannya dan tidak bersedia dicalonkan kembali karena alasan kesehatan.
Tony Wenas yang lahir pada taggal 8 April 1962 merupakan pebisnis sekaligus musisi yang tergabung dalam band Solid 80 sebagai vokalis dan pemain piano.
Sementara PAPPRI yang kini dipimpin oleh Tony Wenas merupakan organisasi profesi tertua di Indonesia yang menaungi para penyanyi, pencipta lagu dan pemusik di seluruh Indonesia, tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan terdaftar Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Berdirinya organisasi PAPPRI pada tanggal 27 Pebruari 1986, dan di Notariatkan pada tanggal 18 Juni 1987 oleh Notaris JL Waworuntu, Jakarta.
Para pendiri PAPPRI saat itu adalah para Pencipta Lagu antara lain : H. Enteng Tanamal, Dharma Oratmangun, Titiek Puspa, Alm. Arie Wibowo.
Selama ini PAPPRI telah berhasil membentuk Dewan Pimpinan Daerah sebanyak 28 (dua puluh delapan) Provinsi di Indonesia, sebagian dari DPD-DPD PAPPRI tersebut sudah mempunyai DPC-DPC PAPPRI diwilayah kerjanya.
Selanjutnya segera akan dibentuk 6 (enam) DPD PAPPRI tingkat Provinsi lainnya (Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat dan Bangka Belitung)
Kedaulatan organisasi PAPPRI ditangan anggota dan diwujudkan sepenuhnya melalui KONGRES/MUNAS yang diselenggarakan setiap 5 (tahun) sekali.
Ketua Umum pertama PAPPRI adalah : H. Enteng Tanamal, selanjutnya Alm. H. Tb. Sadikin Zuchra, Dharma Oratmangun, Tantowi Yahya, AM Hendropriyono dan Tony Wenas untuk periode 2022-2027. ( Fajar trenz.).