majapahittv.com , Jakarta: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan surat jawaban terkait pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR Nomor XI/1998. Surat tersebut diserahkan kepada keluarga mantan Presiden ke-2 RI pada Sabtu (28/9/2024).
Tap MPR tersebut membahas aturan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pada Pasal 4, Tap ini secara eksplisit menyebut nama Soeharto di dalam teks tersebut.
Penyerahan surat dilakukan pada Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama keluarga besar Presiden Soeharto di Kompleks Parlemen Senayan. Acara dihadiri pimpinan MPR RI, termasuk Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, dan Jazilul Fawaid.
Pada kesempatan tersebut, putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut, menyampaikan permintaan maaf atas nama ayahnya. Ia meminta maaf atas kesalahan yang mungkin dilakukan ayahnya selama memimpin Indonesia selama 32 tahun.
“Semua itu terjadi karena kesadaran dan juga rasa menghargai kepada Bapak yang selama ini telah memimpin bangsa dan negara ini selama 32 tahun. Memang manusia tidak ada yang betul selalu ya, pasti ada salahnya,” kata Tutut
Menurutnya, segala keputusan yang diambil Soeharto selama masa jabatannya selalu didasari niat baik untuk kepentingan bangsa dan negara. Namun, dia juga mengakui bahwa sebagai manusia, tidak ada yang sempurna.
“Kami keluarga (bersyukur-red) bahwa setelah sekian tahun lamanya akhirnya ada yang menyadari dan mengatakan sesuatu yang benar. Bahwa yang benar itu benar, dan yang salah itu salah, dan persatuan itu lebih penting daripada dendam kesumat,” ujarnya.
Adik Tutut, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, turut memberikan pandangannya. Dia menjelaskan jasa-jasa Soeharto merupakan hasil kerja sama antara ayahnya dan seluruh pejabat di bawah kepemimpinannya.
“Untuk itu kami, tadi disampaikan juga oleh Mbak Tutut, kami minta maaf yang sebesar-besarnya. Namun, kita juga tidak bisa melupakan apa yang sudah Bapak lakukan selama 32 tahun memimpin bangsa ini,” ujar Titiek.
Berikut teks lengkap Pasal 4 Tap MPR Nomor XI tahun 1998 sebelum pencabutan nama Soeharto:
“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia.”sumber RRI.
MPT.