majapahittv.com Jakarta – Komite Investigasi Negara RI menyatakan keprihatinan mendalam atas kekerasan dan upaya kriminalisasi kepada guru yang mengajar di sekolah. Berbagai kasus kekerasan terhadap guru dinilai sebagai kemunduran dalam dunia pendidikan sehingga dibutuhkan Regulasi Secara Integritas aturan hukum yang melindungi keselamatan guru.
“Kasus kekerasan fisik dan kriminalisasi kepada guru jelas membuat pendidikan nasional mundur. Kita memandang hak anak penting, tapi guru juga berhak didengar dan dilindungi hak asasinya dalam mengajar dan mendidik anak” terang KIN dalam rilisnya ke media.
Ancaman penjara karena guru dinilai lalai menjaga siswa, guru yang tegas terhadap kenakalan siswa dan pelaporan guru karena memarahi siswa tidak mau sholat menimbulkan kerugian kepada guru. Dalam dunia pendidikan, guru berhak mendapatkan haknya untuk memberikan apresiasi dan tindakan tegas kepada siswa selama tidak menimbulkan luka fisik.
“Jangan sampai hak guru terabaikan, sementara tugas mengajar dan mendidik guru di sekolah itu pastinya sangat berat. Kita perlu mendukung adanya Regulasi Nyata Tentang UU Perlindungan Guru ke depan agar tidak ada lagi intimidasi kepada guru yang berusaha menjalankan fungsi dan tugasnya di sekolah” tutupnya.
Kepala KIN RI Jenderal TNI Purn Tyasno Sudarto,Marsdya TNI Purn Wresniwiro,Mayjen TNI Purn Bambang Saiful Basri,Drs Agus S Budiman,M Arief Nur Cholis,Infokom Saiful SH,Inggar Saputra,Sumarna SH ,Kolonel TNI Purn Bambang Sumardito