Mapajahittv.com, Jakarta – Seminar Nasional Asosiasi Advokat Indonesia (Officium Nobile) yang berlangsung di Grand Ballroom Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis, 16 Januari 2025, mengungkap dugaan kebohongan dalam penyusunan Peraturan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Dalam forum yang dihadiri perwakilan KONI Pusat, KOI, induk organisasi olahraga, dan para advokat, Alvie selaku Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpora mengungkapkan bahwa penyusunan Permenpora ini melalaikan proses uji publik. Ia menyatakan bahwa stakeholder olahraga, termasuk KONI, KOI, dan induk organisasi, tidak dilibatkan dalam pembahasannya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Benny Riyanto, Staf Ahli Bidang Organisasi KONI Pusat. Benny menyebutkan bahwa Indonesia Peduli Olahraga (IPO) mendukung upaya seluruh pihak untuk mendesak pencabutan Permenpora tersebut. Bahkan, DPR RI dinilai perlu turun tangan untuk membatalkan Permenpora yang telah ditandatangani oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Keluhan dan Dampak Permenpora
Sejumlah keluhan dari induk organisasi olahraga menyatakan keberatan terhadap Permenpora ini. Dalam seminar bertema “Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 – Tinjauan Hukum, Implementasi, dan Masa Depan Kebijakan Olahraga Nasional”, Dewan Pakar Asosiasi Advokat Indonesia, Patra M. Zein, SH, menegaskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan prinsip otonomi olahraga.
“Bagaimana bisa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan tanpa melibatkan stakeholder olahraga, tetapi mengklaim telah melalui uji publik? Ini jelas kebohongan publik. Baik KONI, KOI, maupun induk organisasi olahraga tidak pernah diajak berdiskusi,” ujar Patra.
Menurut catatan IPO, Permenpora ini juga bertentangan dengan:
1. UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Olahraga, dan
3. Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Ketidakcocokan ini bahkan memicu wacana judicial review ke Mahkamah Agung.
Kritik terhadap Sikap KOI
Dalam seminar tersebut, Komite Olimpiade Indonesia (KOI), yang diwakili Sekjen KOI Wijaya Noeradi, dinilai tidak memberikan perlawanan berarti atas terbitnya Permenpora ini. Padahal, KOI bertugas menjaga pilar Olympic Charter.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 juga dinilai terlalu jauh mencampuri urusan internal organisasi. Aturan ini mengharuskan induk organisasi olahraga melaporkan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan perubahan AD/ART, serta mewajibkan pelantikan oleh Kemenpora.
IPO menilai, fungsi Kemenpora seharusnya hanya memfasilitasi cabang olahraga dalam kompetisi serta mendukung atlet di ajang internasional. “Federasi internasional tidak membutuhkan bukti pelantikan dari Kemenpora. Yang mereka perlukan hanyalah recognition letter dari KOI/NOC,” ujar perwakilan IPO.
BAKI yang Tidak Difungsikan
Penerbitan Permenpora ini disebut bertujuan mencegah dualisme organisasi. Namun, IPO menilai Menpora Dito Ariotedjo tidak memahami fungsi Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2022.
“Hingga kini, BAKI hanya diumumkan tanpa difungsikan sesuai undang-undang untuk menyelesaikan sengketa olahraga. Menpora Dito seharusnya memenuhi janjinya untuk memberdayakan BAKI, tetapi nyatanya dualisme organisasi olahraga masih belum terselesaikan,” tegas IPO.
Seruan IPO
Melihat berbagai permasalahan ini, IPO menyerukan kepada seluruh stakeholder olahraga untuk bersatu mendesak pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Jika tidak segera ditangani, aturan ini dapat mengancam otonomi organisasi olahraga nasional dan memperburuk posisi Indonesia dalam forum internasional.
(Kelana Peterson) | Ig : Kelana lutang lantung